INFO KJP TAHAP 2 TAHUN 2024
- mialfkld
- Sep 6, 2024
- 1 min read

PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS
Persyaratan Umum
Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Peryaratan Khusus
Terdaftar dalam DTKS
Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap II tahun 2024
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun sampai dengan 13 September 2024.
dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik
cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
Isian formulir
Surat permohonan kepada Gubernur
Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
Poin 4, 5, 6 silahkan unduh dan di cetak DISINI
Mengumpulkan berkas/dokumen online DISINI
Berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas.




Comments